REMBANG, iNews.id –Proses penghitungan suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Rembang diwarnai reaksi kubu pasangan Harno-Bayu Andriyanto. Mayoritas saksi pasangan tersebut menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara manual di tingkat kecamatan.
Seperti di Kecamatan Sale, saksi pasangan Harno-Bayu Andriyanto menolak membubuhkan tanda tangan. “Proses rekapitulasi suara mulai berlangsung Jumat (11/12/2020) siang sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sale, Ari Iswanto, Sabtu (12/12/2020).
Penghitungan baru selesai pada Sabtu dini sekitar pukul 02.00 WIB. Waktu molor lebih lama karena ada permintaan dari saksi pasangan Harno–Bayu untuk membuka lagi surat suara tidak sah, menghitung kembali daftar hadir dan formulir C6 atau surat pemberitahuan kepada pemilih.
Pihaknya tetap berusaha melayani. Hanya saja untuk kejadian yang sudah diselesaikan di tingkat TPS tidak bisa dilayani. “Apalagi kondisi juga sudah mulai capek dan masih ada antrean. Sehingga dikhawatirkan kerumunan massa terlalu lama, “ ujarnya.
Ketika di akhir rekapitulasi, saksi pasangan Harno–Bayu menolak tanda tangan. Meski demikian, pihaknya tetap akan meneruskan hasil rekapitulasi ke tingkat kabupaten . Saksi yang bersedia tandatangan, dari pasangan Abdul Hafidz-Mochamad Hanies Cholil Barro.
Sedangkan saksi pasangan Harno–Bayu menolak tandatangan. Diungkapkannya, terdapat 85 TPS dari 15 desa di Kecamatan Sale. Hasil rekapitulasi suara manual di tingkat PPK setempat, pasangan Harno–Bayu mendapatkan 12.551 suara.
Sedangkan pesaingnya, Hafidz–Hanies meraup 12.872 suara. Sementara suara tidak sah sebanyak 340. Saksi Harno-Bayu menolak tanda tangan juga terjadi di Kecamatan Pancur. “Kami sudah menjalankan proses rekap sesuai prosedur dan obyektif,” kata anggota PPK Pancur, Sofi Ahmad Husnan.
Dirinya tidak mengetahui persis alasan saksi yang menolak tandatangan. Sedangkan hasil rekapilutasi suara PPK Pancur menunjukkan pasangan Harno–Bayu memperoleh 9.350 suara. Sedangkan pasangan Hafid–Hanies 10.743 suara. Untuk suara tidak sah sebanyak 231.
Wakil Ketua Tim Pemenangan Harno–Bayu, Gunasih ketika dikonfirmasi menjelaskan, saksi tidak akan tandatangan jika dinilai ada janggal.“Kalau sudah clear, tentu saksi tanda tangan, “ kata Gunasih.
Pihaknya kemungkinan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena melihat banyaknya indikasi kejanggalan. “Apalagi terpautnya tipis. Kami menunggu rekapitulasi tingkat kabupaten selesai dulu, sambil mengumpulkan bukti-bukti, “ katanya.
Ketua tim kampanye Hafidz–Hanies, Zaimul Umam tidak mempermasalahkan saksi rivalnya menolak tanda tangan. “Mau tanda tangan atau nggak, tidak pengaruh, “ kata Zaimul Umam.
Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Zaenal Abidin menyampaikan, saksi pasangan calon yang menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara manual di tingkat PPK, tidak mempengaruhi tahapan berikutnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait