Dalam rekonstruksi, jasad bayi itu sempat berada selama dua hari di dalam kamar. Hingga akhirnya, tersangka mencari lokasi untuk membuang.
"Dia membuang jasad bayinya di dekat rumah, jadi tidak terlalu jauh. Lalu mendapatkan lokasi rumah kosong tersebut, hingga akhirnya menggemparkan warga sekitar," ucapnya.
Kuasa Hukum tersangka, M Badrus Zaman mengatakan, pihaknya menerima hasil rekonstruksi. Namun dia meminta kepada kepolisian untuk segera menangkap pria yang menghamili VJ.
"Pria ini yang menyebabkan rentetan klien kami tega mengakhiri hidup anaknya. Kalau saja pria ini mau bertanggung jawab, kami yakini klien kami tidak mungkin melakukan tindakan seperti ini. Ini malah ada WA (WhatsApp) dari pria tersebut agar klien kami menggugurkan kandunganya. Ini yang membuat klien kami stres saat itu," kata Badrus.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait