Rekonstruksi kasus KDRT di Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Kamis (30/11/2023). (Eka Setiawan)

Pada rekonstruksi itu, jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang Hatma Aditya berada di sana. “Ada 45 adegan, ini rekonstruksi perkara KDRT dengan meninggalnya korban, proses ini (rekonstruksi) untuk membuat terang perkara,” kata Hatma.  

Dia menyebut, tidak ada fakta baru setelah dilakukan rekonstruksi. Sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). “Tersangka tidak berbelit, mau kooperatif,” katanya.  

Saat rekontruksi, ibunda korban bernama Sani berada di luar rumah TKP itu. Dia menangis. Beberapa tetangganya mendekat. Usai rekonstruksi, dia mendekati jaksa Hatma dan mengatakan dirinya diancam.

“Saya takut ada ancaman, katanya yang laporan akan dibunuh kalau dia sudah keluar penjara,” kata Sani.

Jaksa Hatma berjanji akan memproses terus kasus pidana ini. Hatma menyebut tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya penjara 15 tahun.  “Kami turut berbelasungkawa,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network