Kanit Pidum Satreskrim Polres Brebes, Ipda Arenas menjelaskan, rekonstruksi ini penting dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan sebagai bahan kelengkapan berkas untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Rekonstruksi digelar untuk menguji fakta sebenarnya di lapangan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan," kata Ipda Arenas.
Kini tersangka Rokib harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Warga Desa Sukareja ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait