KEBUMEN, iNews.id – Rekonstruksi kasus pembacokan warga di Desa Argopeni digelar di lingkungan Mapolres Kebumen, Jawa Tengah. Hal itu dilakukan guna mencegah kerumunan warga dan hal-hal yang tidak diinginkan.
Rekonstruksi menghadirkan tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan satu korban meninggal dan lima lainnya luka-luka di Desa Argopeni, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.
Dalam rekonstruksi yang digelar Selasa (30/3) itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Kebumen didampingi penasihat hukum tersangka, Muchammad Fandi Yusuf. Tersangka HE dengan tenang memperagakan saat ia melakukan penganiayaan kepada 6 korbannya.
Dengan dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kebumen, tersangka he sedikitnya memperagakan 9 adegan di hadapan penyidik Unit Reskrim Polsek Kebumen.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait