Kemudian pada adegan nomor enam saat korban AK menangis korban SR (ibu dari korban AK) keluar kamar, oleh tersangka SR dibacok menggunakan sabit mengenai kepala bagian kiri. Setelah adegan nomor enam tersangka keluar rumah.
Di luar rumah, pada adegan ke tujuh tersangka menganiaya korban WA yang akan menolong AK menjadi sasaran tersangka dibacok pada arah kepala/ namun sabit itu mengenai ibu jari korban saat mencoba menangkis. Pada adegan nomor delapan saat tersangka akan pulang ke rumah bertemu korban SU.
“Pada saat itu SU menjadi pelampiasan tersangka dan dibacok secara membabi buta ke arah wajahnya hingga gagang sabit terlepas saat mengenai beton semen. Sabit terlepas tidak membuatnya tersadar lantas tersangka mengambil batu asahan sabit dan dipukulkan pada bagian muka. Adegan terakhir tersangka pulang ke rumah selanjutnya ditangkap,” ujarnya.
Penasehat hukum tersangka, Muchammad Fandi Yusuf mengatakan, rekontruksi perlu dilakukan untuk kepentingan penyidikan, agar tersangka segera mendapatkan haknya untuk disidangkan. Sedangkan para korban mendapatkan keadilan.
“Mengawal supaya proses hukum kepada tersangka berjalan sesuai dengan prosedur. Polisi sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait