Pelaku memperagakan sejumlah adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan memberikan racun dan salah sasaran di Dukuh Panggang Welut, Desa Taji, Juwiring, Klaten. (iNews/Saeful Efendi)

“Terutama saat tersangka menaruh racun atau apotas di kulkas, sehingga minuman tersebut diminum oleh korban,” katanya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh mengatakan rekonstruksi ini untuk menguatkan pembuktian  sebelum dikirim ke kejaksaan.

“Setelah ini nanti kita lakukan lagi pemeriksaan dan kita akan mengirim berkas ke kejaksaan agar dilakukan penelitian,” kata AKP Guruh.

“Untuk jumlah saksi yang sudah kita periksa ada 13 saksi , mulai dari ahli, saksi keluarga baik dari pihak suami, warga sekitar maupun pihak toko dimana tersangka membeli sianida,” katanya.

Keluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan hukuman mati karena tega merencanakan aksi pembunuhan berencana dengan keluarga sendiri.

Diketahui sebelumnya,  korban Hani Dwi Susanti, warga Panggang Welut, Desa Taji Juwiring  Klaten meregang nyawa setelah sebelumnya meminum air yang berada di dalam kulkas rumahnya.

Usai meminum air, korban mengeluh sakit dan akhirnya jatuh pingsan dan meninggal sebelum sempat dibawa ke rumah sakit. Dari hasil autopsi dan pemeriksaan labfor korban diduga diracun apotas yang tak lain kakak iparnya sendiri.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network