Polisi menangkap remaja yang membegal sopir taksi online di Kabupaten Demak. (Foto: iNews)

Hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku nekat membegal sopir taksi online karena bingung tidak punya uang untuk menikahi pacarnya yang hamil. “Pelaku ini butuh uang untuk menikahi pacarnya yang hamil,” ucapnya.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network