Sebelumnya, Pemkot Solo mengizinkan penyelenggaraan pernikahan menyediakan kursi dan meja untuk tamu. Namun kini harus dilaksanakan dengan standing party. Selain itu, tidak boleh menyajikan makanan dengan piring, atau prasmanan.
“Hidangannya diganti parcelan saja untuk dibawa pulang agar lebih simpel,” katanya.
Sedangkan aturan lainnya masih sama. Seperti tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas, dan urasi kegiatan maksimal 2 jam. Terkait perubahan aturan ini, pihaknya meminta agar pengelola gedung pertemuan dan hotel memberikan arahan bagi masyarakat yang akan menggelar hajatan di tempatnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait