Barang bukti pencurian sepeda motor yang diamankan Polsek Ajibarang Polresta Banyumas. (IST)

BANYUMAS, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Ajibarang, Polresta Banyumas menangkap dua orang pencuri kendaraan bermotor. Aksi pencurian terjadi di halaman rumah korban, Muslih di Desa Kalibenda, Kecamatan Ajibarang.

“Pelaku adalah RA (23) warga Desa Pancurendang, Ajibarang Banyumas dan IK (25) warga Desa Pancurendang, Ajibarang Banyumas yang merupakan residivis curanmor bebas asimilasi,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Ajibarang AKP Wawan Dwi Leksono, Sabtu (16/4/2022).

Dia mengungkapkan, modus yang dilakukan kedua pelaku dalam aksinya, yaitu pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang tidak dikunci dan terparkir di halaman samping rumah, saat pelapor lengah dan situasi sekitar sepi. 

Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban setelah sepeda motor milik pelapor yang terparkir di samping halaman rumah sudah tidak ada atau hilang. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network