"Setelah menerima laporan Polisi, selanjutnya unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan mengecek napi curanmor di wilayah Ajibarang yang telah bebas (mendapat asimilasi), kemudian dilakukan penyelidikan terhadap tersangka IK dan setelah tertangkap tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekanya RA", katanya.
Menurut keterangan tersangka, sepeda motor dijual secara online seharga Rp2.200.000 kepada seorang laki-laki tidak dikenal di wilayah Wangon selanjutnya uang hasil kejahatan dibagi dua dengan rekanya.
Selanjutnya petugas mengamankan pelaku berserta barang bukti yang digunakan yaitu satu unit motor Honda Beat warna putih Nopol R4289MJ, pakaian yang dipakai saat melakukan pencurian, satu buah HP Oppo A16 warna hitam dan uang tunai Rp 300.000 diamankan di Mako Polsek Ajibarang.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait