Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir menunjukkan sejumlah botol miras yang diamankan dalam operasi cipta kondisi di wilayah Muntilan, Kabupaten Magelang, Sabtu (17/12/2022). (Foto : Ist)

Kapolsek menegaskan sebagai tindaklanjut kepada penjual miras akan diserahkan ke penyidik PPNS Satpol PP Kabupaten Magelang untuk dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kepada yang bersakutan karena ini melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol maka kita serahkan ke penyidik PPNS untuk dilakukan proses Tipiring,” kata Muthohir.

Dia mengimbau kepada yang terlibat peredaran miras agar bisa berhenti, dan beralih pada kegiatan atau usaha lain. “Dengan demikian kita harapkan masyarakat dan generasi muda khususnya di wilayah Muntilan terbebas dari pengaruh miras,” ucapnya. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network