SOLO, iNews.id - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dituntut 10 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama. Dia dijerat kasus tersebut setelah mengundang Bambang Tri Mulyono membahas ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di podcast YouTube-nya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gus Nur dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Alhamdulillah saya dituntut 10 tahun oleh JPU. JPU sudah melakukan tugasnya dengan baik," ujar Gus Nur setelah persidangan, Selasa (21/3/2023).
Namun demikian, Gus Nur mengaku keberatan dengan tuntutan JPU karena posisinya yang hanya sebagai pemantik nara sumber. Dirinya memastikan akan mengajukan pleidoi.
"Saya kan hanya YouTuber yang mengundang nara sumber. Dan di persidangan juga begitu alurnya. Ini tuntutannya sama dengan Bambang. Selasa kita ketemu di pleidoi, kita sampaikan semuanya di situ," ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait