Sugi Nur Raharja alias Gus Nur saat memberikan keterangan pers usai sidang di PN Surakarta, Selasa (21/3/2023). Foto: MNC Portal/R August.

Koordinator Kuasa Hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo menegaskan, tuntutan tersebut tidak adil karena status Gus Nur yang hanya warga biasa.

"Gus Nur ini hanya warga biasa yang mengkritik Jokowi karena dirasa hukum belum tegak sepenuhnya. Ya kebetulan memposisikan diri sebagai oposisi," katanya. 

Andhika juga tak puas dengan tuntutan JPU yang menyebut bahwa Gus Nur membuat keonaran karena kasus yang diangkat berdasarkan komentar-komentar yang berada dalam konten YouTubenya bersama Bambang Tri.

"Keonaran yang mana yang disebarkan. Keonaran menurut yang disangkakan adalah keonaran waktu itu (setelah kemerdekaan) bukan di media sosial. Komentar dan lain sebagainya itu tidak riil tidak keonaran betul-betul di masyarakat," ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network