Terkait dengan sanksi lanjutan yang akan diterima pelaku, Sutrisna menjelaskan jika hal itu harus melalui mekanisme sidang Komite Disiplin.
"Pihak yang diadukan kan boleh menyangkal juga. Nanti tergantung dari derajat kesalahan. Itu nanti ranahnya komite disiplin," ujarnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual dosen UMS itu sebelumnya viral di Instagram setelah diunggah akun @dpn.ums. Dalam memposting terdapat beberapa chat curhatan mahasiswi yang menjadi korban mesum dosen tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait