Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). (Foto: MPI/Romensy Augustino)

Terkait dengan sanksi lanjutan yang akan diterima pelaku, Sutrisna menjelaskan jika hal itu harus melalui mekanisme sidang Komite Disiplin. 

"Pihak yang diadukan kan boleh menyangkal juga. Nanti tergantung dari derajat kesalahan. Itu nanti ranahnya komite disiplin," ujarnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual dosen UMS itu sebelumnya viral di Instagram setelah diunggah akun @dpn.ums. Dalam memposting terdapat beberapa chat curhatan mahasiswi yang menjadi korban mesum dosen tersebut.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network