Kondisi Sungai Serayu yang berlumpur pekat saat dilakukan flushing. (IST)

“Kemudian PDAM, namun untuk PDAM tidak usah, lebih baik dialihkan untuk masyarakat seperti untuk menanam pohon. Dan ketiga adalah ke depan SOP harus ditambah dengan pemberitahuan kepada Baai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak serta kabupaten di hilir seperti Purbalingga, Banyumas dan Cilacap,”ujar Bupati.

Achmad Husein menjelaskan dalam upaya recovery Sungai Serayu memang membutuhkan waktu yang cukup lama. “Ini sudah terjadi, maka upaya selanjutnya adalah recovery,” katanya.

Sementara, Ketua Forum Masyarakat Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Serayu Hilir Eddy Wahono mengatakan sesuai dengan PP No. 22 tahun 2021, PT Indonesia Power harus memberikan ganti rugi. 

“Perhitungan saya, ada kurang lebih 50 ton ikan yang tertangkap. Belum lagi ikan yang mati. Apalagi, ke depan harus ada upaya recovery,” tegasnya. 

Menurutnya, saat sekarang kondisi Sungai Serayu masuk kategori kritis, sebab ekosistemnya sudah rusak akibat lumpur yang masuk. “Karena itu, membutuhkan penanganan secara komprehensif. Dan recovery membutuhkan waktu yang lama,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network