SOLO, iNews.id - Polresta Solo memusnahkan 1.259 knalpot knalpot brong, Senin (11/10/2021). Knalpot tidak sesuai standar pabrikan, merupakan hasil operasi sejak Maret 2021 lalu.
"Knalpot brong merupakan barang bukti hasil penindakan pelanggaran lalu lintas,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak saat memimpin pemusnahan knalpot brong di halaman Mapolresta setempat.
Selain meresahkan masyarakat, kata Kapolresta, juga membahayakan pengendara sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Pada acara pemusnahan knalpot brong, secara simbolis dengan cara dipotong gergaji mesin. Sedangkan lainnya digilas dengan kendaraan mesin penggilas.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait