Tuntutan berikutnya menolak sanksi denda administrasi 1.000 persen, menolak pemberlakuan kebijakan penangkapan ikan terukur, meminta penerbitan Perda perlindungan nelayan terkait transaksi keuangan di tempat pelelangan ikan (TPI).
Selain itu, nelayan jaring tarik berkantong juga mendesak diperbolehkan mencari ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 713 atau sekitar Kalimantan Selatan hingga Selat Makassar. Alasannya area tersebut banyak ikan.
Sejauh ini, nelayan jaring tarik berkantong dibatasi WPP-nya di perairan Natuna dan area 712 atau laut sebelah utara Jawa. Lestari mengeluhkan sudah banyak kapal dari Jawa Tengah yang dibakar di perairan Kalimantan oleh nelayan setempat. Namun pemerintah seolah-olah seperti membiarkan.
"Tidak hanya terjadi satu kali, pemerintah hanya diam, seolah-olah mendukung gerakan mereka. Kenapa KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) diam saja," tuturnya.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz yang menemui para pendemo menyebut semua kebijakan berasal dari pemerintah pusat. Namun, ia siap mendampingi perwakilan nelayan Rembang untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah pusat.
"Jangan menyudutkan ya, kita bersama-sama, karena ini keputusan dari pemerintah pusat. Kami pun tidak punya kewenangan bergerak, kalau tidak dengan jenengan (anda). Kami minta perwakilan, didata siapa yang akan mendampingi saya bersama DPRD ke pemerintah pusat," ujar Abdul Hafidz.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait