Terlebih ada rumah yang telah dibongkar dan selesai direhab. Bahkan di antaranya sudah ada yang ditagih supplier. Calon penerima bantuan kini dibuat pusing melunasi material bangunan yang sudah terlanjur dipasang.
“Belum lagi yang baru dirobohkan, mereka tidak punya tempat untuk berteduh dari hujan,” kata Ketua Paguyuban Kepala Desa Purworejo (Polosoro) Suwarto, Senin (28/11/2022).
Setiap penerima bantuan bakal mendapat Rp15 juta. Bantuan tidak bisa terealisasi karena ada review Perbup oleh Gubernur Jateng. Perbup Nomor 32 Tahun 2021 berubah menjadi Perbup Nomor 68 Tahun 2022.
Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi menyebut Perbub baru dikeluarkan pada Juli 2022. Semestinya, setelah itu langsung ditindaklanjuti dinas terkait.
Pada Perbub, di dalamnya terdapat tambahan penjelasan terkait proposal pengajuan dana bantuan. Awalnya bisa dilakukan kelompok masyarakat (pokmas), namun kemudian berganti harus diajukan individu.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait