Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat digelandang di Polres Batang. (iNews/Suryono Sukarno)

Melihat kejadian tersebut, orang tua korban tak terima dan kemudian melaporkan tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka.

“Dalam penyembuhan itu hanya ada pelaku dan korban. Seorang ibu/orang tuanya tidak boleh masuk. Saksi melihat baju korban saat keluar sudah tak selayaknya pada saat sebelum masuk,” kata Kapolres Batang, AKBP M Irwan Susanto, Rabu (10/11/2021).

“Dari pengembangan penyidik kita temukan ada tindakan pidana pencabulan yang diduga oleh inisial T yang memang memiliki keahlian spiritual,” katanya.

Sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku harus meremas payudara korban sebagai syarat ritual mengusir roh yang ada di dalam tubuh pasien.

“Anaknya datang sama ibunya sekali. Soalnya anak itu sering melamun. Saya usap mulai dari mukanya sampai ke payudaranya dan mental (korban berontak),” kata tersangka.

Sementara oleh penyidik,  tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network