Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat digelandang di Polres Batang. (iNews/Suryono Sukarno)

BATANG, iNews.id  – Tunari, kakek berusia 60 tahun ini nekat berbuat asusila terhadap gadis berusia 15 tahun. Warga Desa Amongrogo, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang itu mencabuli korban saat menjalankan praktik perdukunan.

Atas perbuatan bejat itu, Tunari dilaporkan tetangganya. Kini tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polres Batang. Dia pun harus menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Batang.

Tersangka yang dipercaya  mempunyai ilmu supranatural tersebut  dilaporkan oleh tetangganya karena nekat meremas payudara anak gadisnya.

Kejadian bermula saat korban yang masih berusia 15 tahun tersebut dalam sepekan terakhir sering melamun. Dengan diantar orang tuanya, korban diajak untuk berobat kepada tersangka.

Setelah menyiapkan segala sesaji, kedua orang tua korban disuruh keluar dari ruangan oleh tersangka dengan alasan untuk prosesi pengobatan.

Karena merasa penasaran dengan ritual pengobatan, orang tua korban kemudian mengintip dan langsung syok saat melihat pakaian anak gadisnya sudah acak-acakan.

Melihat kejadian tersebut, orang tua korban tak terima dan kemudian melaporkan tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka.

“Dalam penyembuhan itu hanya ada pelaku dan korban. Seorang ibu/orang tuanya tidak boleh masuk. Saksi melihat baju korban saat keluar sudah tak selayaknya pada saat sebelum masuk,” kata Kapolres Batang, AKBP M Irwan Susanto, Rabu (10/11/2021).

“Dari pengembangan penyidik kita temukan ada tindakan pidana pencabulan yang diduga oleh inisial T yang memang memiliki keahlian spiritual,” katanya.

Sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku harus meremas payudara korban sebagai syarat ritual mengusir roh yang ada di dalam tubuh pasien.

“Anaknya datang sama ibunya sekali. Soalnya anak itu sering melamun. Saya usap mulai dari mukanya sampai ke payudaranya dan mental (korban berontak),” kata tersangka.

Sementara oleh penyidik,  tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network