"Namun ternyata pemilik tidak menunjukkan dan mengembalikan ke proses pengadilan. Lalu kami sampaikan kalau pengadilan juga sudah pernah kami sampaikan. Tapi pengadilan juga tidak pernah memerintahkan," ucapnya.
Karena itu pihaknya harus mempertanyakan lagi dasar pembuktian itu. Dia mengatakan UGM tidak pernah bisa menyatakan kalau ijazah itu asli. UGM hanya menyampaikan hal yang bersifat informasi dan belum terklarifikasi dan terverifikasi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait