Pasangan kekasih yang membuang bayi hasil hubungan gelap saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polrestabes Semarang.(iNews/Kristadi)

Bayi lahir prematur berumur delapan bulan tersebut lahir di toilet rumah warga. Saat itu, Y merasa mulas dan meminjam toilet untuk buang hajat.

Ternyata di toilet, Y melahirkan bayi. Bayi tersebut kemudian dibuang lewat kisi-kisi toilet dengan sebelumnya dicekik menggunakan kain  yang telah dipersiapkannya.

“Dari hasil autopsi, bayi perempuan berumur delapan bulan tersebut sebelumnya lahir dalam keadaan sehat. Saat ditemukan mayat bayi terdapat sejumlah luka lebam di sekitar leher dan kepala,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti tiga botol obat menggugurkan bayi, obat sakit kepala, dan minuman bersoda.

“Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 342 KUHP tentang tindak pidana seorang ibu yang sengaja menghilangkan jiwa anaknya saat melahirkan dengan ancaman  hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network