Kemudian di tempat keramat tersebut pelaku memperkosa korban. Tragisnya lagi, pelaku juga sempat mengikat tangan dan mulut korban agar tidak melawan. Setelah puas mencabuli pelaku yang gelap mata sengaja memukul kepala korban hingga pingsan.
“Kami menyita sejumlah barang bukti dari pakaian korban serta tali tikar yang digunakan pelaku saat melakukan aksi tak senonoh,” kata kata Ipda Febryanti Mulyadi, Kanit PPA Satreskrim Polres Klaten, Kamis (12/1/2023).
"Tersangka dijerat Pasal 287 tentang percabulan dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Kabupaten Klaten polres klaten Mencabuli anak perempuan tempat pemakaman umum Perkosa pencabulan
Artikel Terkait