KLATEN, iNews.id - Proses pembebasan lahan tol di Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, masih terkendala satu rumah warga. Hal itu dikarenakan pemilik rumah belum sepakat dengan nilai ganti rugi.
Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten Sulistiyono mengatakan sebagai pihak pelaksana, BPN tidak memiliki kewenangan untuk menentukan nilai ganti rugi.
"Kemarin kami sudah koordinasi, kalau mengenai penilaian dari pihak pelaksana kan tidak punya kewenangan," kata Sulistyono, Senin (26/12/2022).
Dia mengatakan hasil penilaian berasal dari tim appraisal. Dari penilaian, seharusnya pemilik tanah sekaligus bangunan yang bernama Setyo Subagyo tersebut memperoleh ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait