Pelaku MF (memakai baju tahanan) saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Jepara. Foto: iNews/Alip Sutarto.

Teguran ini ternyata membuat pelaku gelap mata. MF lalu mengambil pisau dapur yang ada di dekatnya. Tanpa pikir panjang, ia menusuk perut ibunya dengan pisau. 

Pelaku juga menendang dan memukul tubuh korban. Pascakejadian, Korban dilarikan ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Mayong. Namun sayang nyawa korban tak terselamatkan. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network