Kapolres Wonofiri AKBP Indra Waspada menunjukkan tersangka pembunuhan. (Foto: iNews.id/zannuar Setiadji)

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti tulang belulang, kawat ban atau sisa pembakaran.  Polisi masih mendalami kasus ini dan memeriksa pelaku secara intensif. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 atau 339 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network