Penetapan Wali kota dan Wakil Wali Kota terpilih, merupakan tahapan terakhir di KPU Kota Pekalongan. “Mekanisme selanjutnya, ada dalam rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan lima hari setelah penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih,” jelasnya.
KPU Kota Pekalongan selanjutnya akan menyampaikan berkas, surat keputusan (SK), dan berita acara (BA) pleno rekapitulasi pemenang di tingkat kota kepada Gubernur Jawa Tengah melalui DPRD guna dilaksanakan pelantikan.
Surat berkaitan dengan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) MK dan surat perintah KPU RI tentang pelaksanaan penetapan paslon terpilih bagi KPU Kabupaten/Kota yang tidak ada gugatan. Sesuai jadwal, pelantikan akan digelar Februari 2021.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait