Proses penandatanganan dari PT. Mahesa Jenar Semarang diwakili oleh Joni Kurnianto selaku Direktur Utama dan dari Disporapar Jateng pelaksanaan tanda tangan MoU diwakili oleh Sinoeng N. Rachmadi.
Isi MoU sendiri berupa aturan penggunaan Stadion Jatidiri seperti hak dan kewajiban kedua belah pihak secara profesional supaya tidak timbul masalah di kemudian hari.
Menurut salah satu petinggi PT. Mahesa Jenar Semarang, Khairul Anwar yang kebetulan berhalangan hadir pada penandatanganan MoU mengungkapkan bahwa secara legal PSIS sudah berhak menggunakan Stadion Jatidiri dengan melaksanakan kewajiban yang telah disepakati kedua belah pihak.
“Secara formil, PSIS sudah berhak menggunakan Stadion Jatidiri dengan melaksanakan kewajiban yang telah disepakati kedua belah pihak. Sekarang tugas PSIS adalah untuk memastikan verifikasi di operator liga bisa berjalan lancar supaya Stadion Jatidiri dapat digunakan di kompetisi Liga 1,” kata Kairul Anwar.
Sementara, Joni Kurnianto selaku Dirut PT. Mahesa Jenar Semarang yang melakukan penandatanganan MoU mengucapkan terima kasih kepada Disporapar Jateng yang telah mengizinkan PSIS menggunakan Stadion Jatidiri.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait