Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan di Jalan Dam Kaliworo, Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo. Foto: Ist.

Sehingga mereka sering mengonsumsi pil penenang. Setelah pelaku melihat korban sudah ada di tempat yang dijanjikan, kemudian pelaku datang dari arah berlawanan dengan sepeda motor langsung menyayat leher korban dengan pisau dapur. 

Korban yang duduk di sepeda motor, langsung terjatuh begitu diserang pelaku. Begitu melihat korban jatuh pelaku langsung meninggalkan lokasi dan membuang pisau. Barang bukti utama pisau ditemukan oleh panyidik, Rabu (28/4/2021) setelah menyisir sungai di sekitar lokasi kejadian.

Atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain, polisi menjerat dengan pasal pembunuhan berencana. Tindakan yang dilakukan dinilai sudah memenuhi unsur pasal 340 KUHP, yang mana pelaku sudah mempersiapkan dengan matang aksinya.

“Pelaku mempersiapkan sedemikian rupa alat yang digunakan, tempat yang akan dia gunakan untuk eksekusi. Sehingga kami tetapkan pelaku dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network