Dalam pertemuan tersebut, kata Kapolres, pelaku ABP meminta uang Rp 20 juta dengan alasan untuk membayar agar mobil pikap yang korban pakai tidak ditarik lagi di jalan. Kemudian saat itu korban langsung memberi secara tunai dan diterima langsung oleh ABP.
"Setelah uang diterima pelaku, STNK mobil pikap yang sebelumnya ditahan tersebut kemudian dikembalikan lagi kepada korban," ujarnya.
Keesokan harinya, korban dihubungi lagi oleh ABP dan mengatakan bahwa ia bisa membantu untuk mengurus BPKB milik korban yang berada di Bank Mandiri Finance dengan membayarkan uang sejumlah Rp15 Juta.
Selanjutnya pada 15 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, korban bertemu dengan ABP di sebelah barat rumah makan SFA Solo Baru dan memberikan uang yang diminta sebanyak Rp 15 Juta secara tunai.
"Setelah kejadian itu, ABP tidak lagi bisa dihubungi. Lantas korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo," katanya. Mendapat laporan itu, Polres Sukoharjo kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana, tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Editor : Ahmad Antoni
Kapolres Sukoharjo polres sukoharjo Kabupaten Karanganyar menggelapkan karyawan penipuan kota solo
Artikel Terkait