Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menginterogasi pelaku penggelapan saat konferensi pers kasus tersebut, Jumat (19/5/2023). Foto/IST

SUKOHARJO, iNews.id – Dua pria berinisial CH (31) warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo dan ABP (34) warga Matesih, Kabupaten Karanganyar diduga menggelapkan uang milik Ismail (43) warga Jebres, Kota Solo, senilai Rp35 juta. Kedua pelaku nekat menipu korban lantaran sakit hati karena dikeluarkan dari pekerjaannya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian korban melaporkan kasus ini ke polisi. Akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, beberapa waktu lalu. Kejadian berawal ketika mobil milik korban dibawa karyawannya pergi ke Delanggu, Klaten untuk mengirim barang. 

"Sesampainya di daerah Tegalgondo Klaten, mobil yang dikendarai karyawan korban tersebut dihentikan oleh pelaku ABP yang mengaku sebagai leasing Mandiri Finance dan mengatakan jika mobil pick up tersebut bermasalah dan harus ditarik leasing," terang Kapolres saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres setempat, Jumat (19/5).

Keesokan harinya pada Senin (13/2), korban selaku pemilik mobil kemudian menemui pelaku ABP yang telah mengambil STNK mobilnya di rumah makan SFA Solo Baru. Saat pertemuan itu, korban ditemani pelaku CH.

"Jadi pelaku CH ini berpura-pura tidak tahu menahu tentang permasalahan tersebut. Padahal sebenarnya ia bersekongkol dengan pelaku ABP untuk menipu korban," jelasnya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network