Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kartasura. Setelah mendapat laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan
Polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku yang terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dimana pelaku diketahui merupakan mantan pembantu korban.
“Jadi pelaku ini merupakan mantan pembantu dari korban yang sudah bekerja dengan selama 12 tahun (2008-2019). Maka dari itu pelaku sudah hafal susunan rumah korban,” katanya.
Dari pemeriksaan, pelaku masuk menggunakan tangga bambu. Pelaku nekat mencuri di rumah mantan majikannya karena merasa sakit hati saat dulu masih bekerja dengan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait