Enam pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda dihadirkan dalam pers rilis di Polrestabes Semarang. (Antara)

“Dirawat kurang lebih 4 hari kemudian meninggal dunia, diotopsi (hasilnya) ada tanda-tanda kekerasan,” kata Donny di Mapolrestabes Semarang, Selasa (11/10/2022).  

Polisi menemukan rekaman CCTV di sekitar pengeroyokan, dari situ polisi terus bergerak mencari keterangan-keterangan. Salah satunya didapati kesimpulan, insiden dipicu saling lirik dua kelompok, di bawah pengaruh alkohol, korban sempat pulang ke rumah, kembali bersama teman-temannya hingga terjadilah insiden itu.   

“Para tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing tanggal 7 Oktober 2022,” kata Donny didampingi Kapolsek Gayamsari Kompol Hengky Prasetyo.  

Salah satu tersangka, Dito Bondan, mengaku memukul dengan batu. Dia menyebut teman-temannya ada yang memukul juga dengan batu, stik logam hingga tangan kosong. Korban luka berat di kepala.  

“Kami nongkrong masih pada minum (alkohol) nungguin teman saya yang tasnya hilang, korban dan teman-temannya datang, ada yang bawa celurit, teman saya membela diri kejar korban, korban sempat tabrakan (sepeda motor) sama temannya, saya lempar batu,” kata Dito.

Para tersangka ditahan di Mapolrestabes Semarang, dijerat Pasal 170 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara.  


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network