Tersangka Muhamad Hanif alias Ical (19) warga Kecamatan Kendal Kota, Kabupaten Kendal saat diperiksa polisi. Foto: iNews/Eddie Prayitno.

KENDAL, iNews.id – Muhamad Hanif alias Ical (19)  warga Kecamatan Kendal Kota, Kabupaten Kendal ditangkap polisi. Yang bersangkutan diduga sebagai seorang pengedar narkoba jenis sabu

Saat ditangkap di kamar rumahnya, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 80 gram. Sabu disimpan di tas koper yang diletakkan di lemari. Sabu dikemas dalam 13 paket yang terbungkus isolasi di tas koper. Selain itu juga ditemukan sabu dalam satu bungkus klip besar.

Polisi juga menemukan timbangan digital, bong, dan pipet. 13 paket sabu rencananya akan diedarkan di Kendal dan Semarang berdasarkan pesanan. Ical diduga sebelumnya sempat membawa paket sabu seberat 450 gram yang sebagian telah dijual ke pemesan. 

“Dari 450 gram, kami berhasil mengamankan sisa paketan sabu dengan berat sekitar 80 gram. Dari penjualan sabu, tersangka mendapat upah Rp7-10 juta,” kata AKP Agus Riyanto, Kasat Narkoba Polres Kendal, Jumat (16/4/2021). 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network