Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat jika ada peredaran narkoba di wilayah Kendal,” katanya.
Sementara itu, tersangka Ical mengaku mendapatkan paketan sabu dari salah seorang di Semarang seberat 450 gram. Narkoba lalu dipecah-pecah lagi menjadi ukuran yang lebih kecil.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait