Tersangka Muhamad Hanif alias Ical (19) warga Kecamatan Kendal Kota, Kabupaten Kendal saat diperiksa polisi. Foto: iNews/Eddie Prayitno.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat jika ada peredaran narkoba di wilayah Kendal,” katanya. 

Sementara itu, tersangka Ical mengaku mendapatkan paketan sabu dari salah seorang di Semarang seberat 450 gram. Narkoba lalu dipecah-pecah lagi menjadi ukuran yang lebih kecil. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network