Sejumlah warga dihukum push up karena melanggar protokol kesehatan. (iNews/Catur Edi Purwanto)

PURBALINGGA, iNews.id - Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Purbalingga  membubarkan kerumunan warga di alun –alun dan warung makan, Minggu (30/5/2021) malam. Petugas terpaksa membubarkan kerumunan warga karena melanggar protokol kesehatan.

Tim satgas Covid-19 menyisir ke sejumlah warung makan dan toko yang masih buka di atas jam sepuluh malam. Petugas terpaksa menutup paksa sejumlah warung makan dan toko yang masih beroperasi di luar ketentuan 

Sejumlah warung makan diminta tutup karena melanggar jam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai Surat Edaran (SE) Bupati. 

Petugas memberi sanksi berupa push up sebanyak 20 kali karena tidak memakai masker. Razia gencar dilakukan Satgas Covid-19 sejak kasus Corona kembali meningkat.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network