PURBALINGGA, iNews.id - Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Purbalingga membubarkan kerumunan warga di alun –alun dan warung makan, Minggu (30/5/2021) malam. Petugas terpaksa membubarkan kerumunan warga karena melanggar protokol kesehatan.
Tim satgas Covid-19 menyisir ke sejumlah warung makan dan toko yang masih buka di atas jam sepuluh malam. Petugas terpaksa menutup paksa sejumlah warung makan dan toko yang masih beroperasi di luar ketentuan
Sejumlah warung makan diminta tutup karena melanggar jam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai Surat Edaran (SE) Bupati.
Petugas memberi sanksi berupa push up sebanyak 20 kali karena tidak memakai masker. Razia gencar dilakukan Satgas Covid-19 sejak kasus Corona kembali meningkat.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait