Dandim Karanganyar mengatakan, sebenarnya operasi penegakan disiplin prokes ini tidak hanya menyasar ke desa-desa. Namun dilakukan serentak di Kabupaten Karanganyar.
Mulai dari kota hingga ke pelosok-pelosok desa. Karena dari hasil PPKM pertama tidak signifikan, maka operasi ini ditujukan untuk menaikan level dalam operasi yustisi.
"Kalau dalam PPKM pertama lebih banyak toleransi-toleransi. Maka di PPKM kedua ini, operasi yustisi sanksinya harus lebih tegas sesuai perda yang ada," ujar Dandim.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait