BANJARNEGARA, iNews.id – Petugas Satpol PP menggerebek rumah warga yang dijadikan tempat prostitusi di Desa Binorong, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara. Razia diakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat adanya praktik prostitus di wilayah tersebut.
Rumah sebagai tempat prostitusi tersebut sebelumnya ternyata sudah pernah ditutup dan disegel oleh Satpol PP karena hal yang sama pada Maret 2022.
Saat razia pada Sabtu (11/2) malam, Satpol PP mendapati tiga perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) sedang menunggu pelanggan. Sedangkan satu perempuan lainnya sedang bersama pria di dalam sebuah kamar rumah tersebut.
Sekretaris Dinas Satpol PP Purwanto mengatakan, penggrebekan rumah di Desa Binorong, Kecamatan Bawang ini mengacu pada surat perintah tugas No : 094/025/Pol PP / II/2023 tertanggal 10 Februari 2023, tentang pelaksanaan monitoring tempat hiburan malam, rumah kos, dan peredaran minuman keras di Kabupaten Banjarnegara.
Menurutnya, adanya surat perintah tersebut menyusul banyaknya aduan masyarakat serta laporan warga terkait adanya rumah di Desa Binorong Kecamatan Bawang yang dijadikan sebagai tempat prostitusi.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait