Petugas Satpol PP Kudus saat menyegel salah satu tempat karoke yang melanggar Perda Nomor 10/2015. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin.

KUDUS, iNews.id Satpol PP Kabupaten Kudus masih menemukan tempat karaoke yang nekat beroperasi meskipun sudah disegel. Pengelola tempat karaoke kucing-kucingan dengan petugas yang mengawasi. 

"Sebelumnya sudah ada belasan tempat usaha karaoke disegel tim gabungan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Kholid, Selasa (1/3/2022). 

Untuk itu, jajarannya masih terus memantau, terutama tempat-tempat karaoke yang sebelumnya disegel tim gabungan.

Menurut Kholid, pengelola karaoke yang diajukan ke proses hukum untuk tindak pidana ringan, putusan dari pengadilan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 juta.

Ia sangat berharap sejumlah peralatan untuk karaoke tidak dikembalikan kepada pemiliknya sebagai efek jera, Namun, putusan pengadilan ternyata harus dikembalikan.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network