KUDUS, iNews.id – Satpol PP Kabupaten Kudus masih menemukan tempat karaoke yang nekat beroperasi meskipun sudah disegel. Pengelola tempat karaoke kucing-kucingan dengan petugas yang mengawasi.
"Sebelumnya sudah ada belasan tempat usaha karaoke disegel tim gabungan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Kholid, Selasa (1/3/2022).
Untuk itu, jajarannya masih terus memantau, terutama tempat-tempat karaoke yang sebelumnya disegel tim gabungan.
Menurut Kholid, pengelola karaoke yang diajukan ke proses hukum untuk tindak pidana ringan, putusan dari pengadilan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 juta.
Ia sangat berharap sejumlah peralatan untuk karaoke tidak dikembalikan kepada pemiliknya sebagai efek jera, Namun, putusan pengadilan ternyata harus dikembalikan.
"Kami tetap menghormati putusan pengadilan. Upaya yang dilakukan tentu tetap melakukan pengawasan," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke, sudah jelas melarang keberadaan tempat hiburan karaoke.
Pada Bab II Pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus.
Ancaman atas pelanggaran ketentuan Pasal 2, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait