Petugas Satpol PP Semarang saat mencopot baliho bergambar Rizieq Shibab. (foto: iNews/Donny Mahendra)

SEMARANG, iNews.id - Petugas Satpol PP Semarang mencopot spanduk dan baliho bergambar Rizieq Shihab, Sabtu (21/11/2020) pagi. Pencopotan ini sebagai bentuk penegakan aturan perda tentang reklame.

Pantauan iNews, petugas Satpol PP bergerak cepat dan sigap untuk menghindari kerumunan massa yang ingin menonton. Ada tiga spanduk dan baliho ukuran sedang yang ditertibkan.

Pertama di Jalan Kolonel Sugiono. Lalu dua spanduk di Jalan Layur Semarang. Ukuran ketiganya berkisar 3 x 4 meter dan telah terpasang sejak Agustus silam.

Kasatpol PP Semarang Fajar Purwoto mengatakan, pencopotan spanduk dan baliho ini merupakan penegakan Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Reklame. Menurutnya, tidak ada unsur individu dalam kegiatan ini dan murni penegakan aturan perda.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network