Pembubaran nobar di salah satu kafe oleh Satpol PP Kota Solo, Selasa (5/10/2021) malam. Foto: ANTARA.

"Linmas juga ada yang melaporkan bahwa ada kegiatan (nonton bareng) di lingkungannya, kemudian kami tindak lanjuti," katanya.

Ia mengatakan untuk sanksi yang diberikan kepada penyelenggara nonton bareng sendiri sejauh ini berupa SP 1. Meski demikian, jika mereka mengulangi lagi maka akan diberikan sanksi berupa SP 2 untuk kemudian ditutup.

Terkait dengan PPKM Kota Solo yang sudah turun dari level 3 ke level 2,  tetap harus diwaspadai oleh masyarakat.

"Alhamdulilah sudah level dua, banyak pelonggaran yang dilakukan. Namun bukan berarti bebas, masyarakat masih harus waspada dan kami juga terus menekankan prokes (protokol kesehatan) karena pandemi belum usai, standar prokes harus ditegakkan," katanya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network