Korban bermaksud menghubungi kantor polisi, namun ternyata handphone-nya juga tidak ada."Sekitar pukul 06.30 WIB, korban bermaksud mengambil handphone yang disimpan di almari untuk menghubungi kepolisian, tetapi HP-nya hilang," katanya.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngawen langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu 1 x 24 jam, tersangka berhasil diamankan oleh petugas gabungan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka ADA adalah residivis yang pernah mendekam di Rutan Blora dengan kasus yang sama. Dia juga terlibat dalam kasus pencurian handphone di Masjid Al Ghomah Jepon.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.750.000 dan tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait