Kapolres menyebut, pengakuan WD sebagai TNI hanya digunakan untuk memperdaya perempuan agar menjadi kekasihnya.
“Jadi WD ini seorang TNI gadungan. Status WD terungkap setelah korban mengecek status keanggotaan WD di Kodim 0726/Sukoharjo. Hasilnya terungkap WD bukan anggota TNI,” ujarnya.
Atas perbuatannya, WD dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan acamam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait