"Fakta lainnya, Kapolres Magelang, AKBP M Sajarod Zakun menegaskan kabar tentang penculikan anak tersebut betul-betul palsu setelah petugas dari polres setempat melakukan penyelidikan," ujarnya.
Cerita tentang penculikan anak itu, kata dia, bermula dari seorang anak yang mengambil borgol milik tetangganya tanpa izin. Borgol itu kemudian dimainkan dan tiba-tiba terkunci.
"Anak tersebut kemudian panik dan pulang ke rumahnya. Mungkin karena takut dimarahi, dia mengarang cerita tentang percobaan penculikan anak," katanya.
Terhadap pelaku video hoaks itu, Polda Jateng mengambil langkah restorative justice. HR diwajibkan membuat surat pernyataan minta maaf dan membuat video klarifikasi pada pihak terkait bahwa muatan yang diunggah di Facebook adalah hoaks atau palsu.
"Langkah itu diambil sebagai pembelajaran agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya," kata Iqbal. Dia mengimbau masyarakat tidak mudah termakan konten hoaks di medsos. Masyarakat hendaknya jangan terlalu mudah membagikan konten yang belum jelas kebenarannya.
Editor : Ahmad Antoni
Kabupaten Magelang penculikan anak hoaks facebook polda jateng Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy
Artikel Terkait