Keduanya berkenalan lewat Facebook. Pelaku kemudian meminjam uang kepada korban dan berjanji akan mengembalikan ketika korban pulang dari Singapura.
Korban sendiri merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura. Dia memberitahukan kepada pelaku pada 16 Oktober 2022 akan pulang ke Indonesia.
Usai tiba di Jepara, pada Minggu 23 Oktober 2022 korban datang ke rumah orang tua tersangka di Desa Petekeyan Kabupaten Jepara untuk menagih utang.
Di sana, lanjut Warsono, korban mengancam tersangka jika tidak melunasi utang akan melaporkan kepada istrinya.
Tersangka marah dan mencekik korban hingga meninggal dunia. Usai membunuh, pelaku menyimpan mayat korban di gudang rumahnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait