“Kami tidak melakukan penahanan karena barang bukti belum mencukupi dan untuk pengakuan pelaku belum dianggap cukup untuk melakukan penahanan,” katanya, Minggu (3/7/2022).
Pihaknya masih menunggu hasil penelitian barang bukti ke Labfor Semarang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara warga Desa Pulutan meminta kepolisian untuk tetap bersikap adil dan tegas serta meminta agar kades dan selingkuhannya untuk tetap diproses secara hukum.
Sementara kepala desa yang kini sudah mulai beraktivitas sebagai kepala desa kembali dan hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan kasus perselingkuhan ini terungkap setelah warga melakukan penggerebekan di rumah wanita selingkuhan kades setelah warga merasa curiga atas aktivitas kades yang pada malam hari mendatangi selingkuhannya dengan mengendarai sepeda ontel.
Setelah digerebek, kades mengakui dan meminta perlindungan ke warga untuk tidak dimassa. Warga berharap agar kades dan selingkuhannya diproses secara hukum.
Editor : Ahmad Antoni
kepala desa Kabupaten Grobogan polres grobogan kasus perselingkuhan penahanan kades olah tkp polda jateng viral di media sosial
Artikel Terkait