Tim Inafis Polres Grobogan saat melakukan olah TKP kasus dugaan perselingkuhan kades Pulutan. (Rustaman Nusantara)

“Kami tidak melakukan penahanan karena barang bukti belum mencukupi dan untuk pengakuan pelaku belum dianggap cukup untuk melakukan penahanan,” katanya, Minggu (3/7/2022).

Pihaknya masih menunggu hasil penelitian barang bukti ke Labfor Semarang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara warga Desa Pulutan meminta kepolisian untuk tetap bersikap adil dan tegas serta meminta agar kades dan selingkuhannya untuk tetap diproses secara hukum. 

Sementara kepala desa yang kini sudah mulai beraktivitas sebagai kepala desa kembali dan hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan kasus perselingkuhan ini terungkap setelah warga melakukan penggerebekan di rumah wanita selingkuhan kades setelah warga merasa curiga atas aktivitas kades yang pada malam hari mendatangi selingkuhannya dengan mengendarai sepeda ontel.

Setelah digerebek, kades mengakui dan meminta perlindungan ke warga untuk tidak dimassa.  Warga berharap agar kades dan selingkuhannya diproses secara hukum.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network