“Yang baru pertama kali bisa sampai wajib lapor, tapi kalau lebih dari 1 kali akan ditangani lebih intensif ke pemeriksaan. Kami acuannya adalah Perda, karena setiap orang dilarang melakukan tindak asusila dengan pasangan yang tidak sah,” kata teguh.
Dari hasil pendataan, mayoritas pasangan yang terjaring adalah kaum pemuda atau remaja. Untuk pasangan yang sudah tua, relatif jauh lebih sedikit.
Apabila nanti pasangan tidak sah membandel tinggal sekamar, Satpol PP menyiapkan skema untuk dinikahkan saja. Dengan catatan, status keduanya masih lajang dan keluarga masing-masing menyetujui.
Ia juga berharap pengelola hotel dan tempat kost ikut membantu mengurangi penyakit masyarakat. Salah satunya dengan memperketat prosedur tamu yang berkunjung.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait