Makam Mbah Wargono sebagai salah satu tokoh warga sedulur sikep atau samin di Kabupaten Kudus yang dimakamkan di kediamannya di Dukuh Kaliyoso, Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan Kudus. (Antara)

Dan setelah meminta petunjuk Ganjar, akhirnya disampaikan bahwa Ganjar meminta keinginan keluarga dipenuhi. Ganjar juga telah menelepon Bupati Kudus agar mengixinkan pemakaman di rumah sesuai kepercayaan Sedulur Sikep.

Berdasarkan keterangan dari staf Ganjar itu lah akhirnya prosesi pemakaman bisa dilangsungkan. Alhamdulilah, pemakaman pun berjalan dengan lancar.  Bagaimana dengan para pejabat yang tadinya melarang? Ternyata sudah tidak kelihatan lagi setelahnya. 

Untuk melengkapi, berikut WA orisinil dari Kiai Imam kepada saya "Kang Gun jam 3 pagi WA, mengabari ayahnya Mbah Wargono wafat Lalu saya telpon. Saya sedang dalam perjalanan ke Pati. Saya akan takziah dulu.  Jam 7 an saya sampai rumah duka di Undaan masuk Kabupaten Kudus, Menemui Kang Gun, Yu Gunarti dan adik2nya. Saya berdoa di samping jenazah. 

Kang Gun menunjukkan galian di dalam rumah joglo itu yang disiapkan untuk makam. Tidak ada cerita lain. Lalu saya keluar rumah ketemu para  tetua  Di luar rumah sudah penuh lelaki perempuan berbaju hitam-hitam. 

“Pemakaman direncanakan jam 10 pagi (26/2). Saya sudah niat untuk mengikuti prosesi  pemakaman.  Jam 10.10 saya dihampiri seorang keluarga  Diminta mendampingi Kang Gun. Ada apa?,” ujarnya.

“Saya menuju rumah sebelah, rupanya ini tempat  perundingan. Beberapa polisi, tentara, di luar seperti berjaga. Di dalam sudah ada Kang Gun dan adiknya Gunarti. Sekilas Saya mendengar perdebatan. Soal Pemakaman,” imbuh dia. 

Menurut keluarga, wasiat almarhum minta dimakamkan di dalam rumah. Seorang kiai menyanggah, intinya tidak boleh dimakamkan  di dalam rumah. “Saya mulai mengerti duduk soalnya. Saya kira saya hanya berhadapan dengan kiai, tampaknya Syuriah Ranting NU,” katanya. 

Maka saya mohon untuk tidak dipermasalahkan. Setahu saya tidak ada larangan dalam Islam. Tapi kemudian datang petinggi (sebutan untuk kepala desa di sini) bersama kepala Kesbang Kabupaten Polres, Kodim, dan lain-lain.

Dia bilang, ada Perda larangan pemakaman model ini di Kabupaten Kudus. Semua harus dimakamkan di pemakaman umum.  Kang Gun mencoba memberi pengertian semua. Tapi tidak berhasil. Kang Gun bilang, kalau tidak boleh dimakamkan di sini, jenazah akan di makamkan di rumah Kang Gun sendiri di Sukolilo  Pati  


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network